KELURAHAN BUGANGIN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah kelurahan bugangin melalui musyawarah dan mufakat bersama, dan merupakan mitra pemerintah kelurahan bugangin dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang sarana prasana (pembangunan) dan pemberdayaan masyarakat.